Mari kita lihat…
Menurut kaum Mu`tazilah, Allah itu tidak mungkin untuk ingkar janji, dan janji Allah menurut tafsir Mu`tazilah adalah pasti dan tidak bisa di utak atik lagi dengan apapun.
Begitu juga dengan ancama-Nya, Allah tidak mungkin menarik ancaman-Nya atau Allah tidak mungkin gagal atau tidak jadi untuk melakukan eksekusi atas ancaman-Nya terhadap si pendosa.
Karena itu, semua ancaman yang ditujukan kepada pendosa seperti : pencuri, pendusta, mesum, membunuh, penipu, penindas dan lain-lain pasti akan dieksekusi tanpa pandang bulu dan tidak mungkin batal dan gagal. Satu-satunya yang mampu membatalkan eksekusi adalah permohonan tobat dari sipelaku dosa. Dan permohonan itupun harus dilakukan sebelum sipelaku itu mati. Kalau tidak, maka tidak mungkin terjadi pengampuan dari Allah dan eksekusi pasti dilakukan.
Bagi Mu`tazilah melakukan pengampunan sebelum permohonan tobat itu berarti pertanda kegagalan dalam melakukan ancaman (wa`id), dan jika itu terjadi maka sama halnya Allah tidak menepati janji (khulf al wa`id) , dan itu adalah mustahil bagi Allah.
Sebuah posisi diantara dua posisi (Manzilah wal manzilatain).
Ini adalah satu istilah khusus yang digunakan oleh kaum Mu`tazilah untuk merespon fenomena yang terjadi ditengah-tengah masyarakat pada masa pemerintahan Amirul Mukmini Ali bin Abi Thalib. Yakni ketika terjadi selisih paham antara kaum khawarij dan Murjiah menyangkut perkara kafir dan mengkafirkan orang muslim yang kedapatan telah melakukan dosa besar (fasik).
Bagi kaum khawarij, mereka yang fasik itu (para pendosa) bisa digolongkan kedalam orang-orang yang kufur, oleh karena itu mereka sama saja dengan orang kafir. Atau tegasnya, menurut kaum khawarij mereka itu adalah kafir.
Kaum Mu`tazilah tampil ditengah-tengah mereka dengan mengatakan bahwa untuk perkara seperti itu maka manzilah wal manziltain- lah dia. Orang yang melakukan perbuatan dosa besar itu adalah ada diantara dua posisi, yakni antara kafir dan muslim. Orang yang melakukan perbuatan fasik itu bukanlah termasuk kedalam golongan kaum muslimin dan bukan pula termasuk kedalam golongan kafir, mereka ada diantara dua posisi itu.
Menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran ( Amar ma`ruf nahi munkar)
Sebagaimana empat akidah sebelumnya, maka akidah Menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran ( Amar ma`ruf nahi munkar) ini juga sebenarnya secara umum tidak ada masalah dengan akidah islam lainnya.
Cuma menjadi menarik karena Mu`tazilah memahaminya dengan cara yang sedemikian rupa yang kemudian menjadi ciri khas dari kaum mu`tazilah itu sendiri.
Bagi kaum Mu`tazilah, bahwa yang namanya Amar ma`ruf nahi munkar adalah suatu semangat yang harus disikapi dengan cara situasional. Tidak bisa kita melakukan Amar ma`ruf nahi munkar tanpa melihat persyaratannya terlebih dahulu. Harus jelas persoalannya.
Misalnya, kalau sebuah negara melakukan penganiayaan, memprakarsai perbuatan-perbuatan haram, semena-mena dan menindas masyarakat maka yang namanya Amar ma`ruf nahi munkar hukumnya wajib dan umat harus tampil untuk melakukan perlawanan bersenjata. Dalam hal konsep angkat senjata ini, nampaknya kaum Mu`tazilah mempunyai kemiripan dengan kaum khawarij.
Bedanya adalah jika kaum khawarij mengangkat senjata tanpa peduli situasi dan persyaratan (main pukul rata) , maka kaum Mu`tazilah agaknya sedikit lebih menggunakan saringan dan persyarataan J.
Article Series
-
Memberikan Balasan
Related Articles
- Membincang keadilan Tuhan (Theodicy) dalam bencana tsunami di Aceh
- Mereka yang disebut Islam 2
- Mereka yang disebut islam
- Mereka yang disebut beriman
- Mereka yang disebut berhati bersih
- Mereka yang disebut kafir
- Mereka yang disebut orang Sholeh yang kaku
- Mereka yang disebut kaum intelektual
- Ada berapakah agama yang benar?
- Siapakah yang akan masuk Surga?
- Perbuatan baik Non Muslim
- Dualisme Rab dan Ilah
- Mutazilah
- Kehendak Bebas
